{"id":13642,"date":"2024-10-17T11:04:52","date_gmt":"2024-10-17T03:04:52","guid":{"rendered":"https:\/\/wisnu.or.id\/?p=13642"},"modified":"2024-10-17T11:04:52","modified_gmt":"2024-10-17T03:04:52","slug":"hutanadattenganan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/wisnu.or.id\/id\/2024\/10\/17\/hutanadattenganan\/","title":{"rendered":"Tenganan Pegringsingan Menyusun Rencana Kelola Hutan Adat"},"content":{"rendered":"<style type=\"text\/css\"><\/style><p style=\"text-align: center;\"><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" class=\"alignnone wp-image-13649\" src=\"https:\/\/wisnu.or.id\/wp-content\/uploads\/2024\/10\/IMG_2851-300x225.jpeg\" alt=\"\" width=\"644\" height=\"470\" \/><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Tahun 2019, Hutan Adat Tenganan Pegringsingan telah ditetapkan statusnya sebagai Hutan Adat melalui skema Perhutanan Sosial (PS). Status tersebut ditetapkan dengan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No <\/span><span style=\"font-weight: 400;\">SK. 1546\/MENLHK-PSKL\/PKTHA\/PSL.1\/2\/2019 tanggal 28 Februari 2019 untuk areal seluas 591 hektar. <\/span><span style=\"font-weight: 400;\">Salah satu kegiatan lanjutan yang penting dilaksanakan oleh masyarakat adat yang hutannya berstatus sebagai Hutan Adat melalui skema PS adalah menyusun Rencana Kelola Hutan Adat. Rencana kelola ini memuat rencana penguatan kelembagaan, rencana pemanfaatan hutan, rencana kerja usaha, serta rencana monitoring dan evaluasi. Saat ini ada enam kawasan hutan di Bali yang berstatus sebagai Hutan Adat berskema Perhutanan Sosial.\u00a0<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Kegiatan penyusunan rencana kelola Hutan Adat Tenganan Pegringsingan dilaksanakan pada taggal 20-21 Juni 2024, sebagai bagian dari program Penguatan Ekonomi Desa Adat yang didukung oleh The Samdhana Institute. Kegiatan difasilitasi oleh Bapak Edi Suprapto dari Arupa Yogyakarta, juga hadir sebagai narasumber adalah Bapak Made Maha Widyartha dari Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali serta Bapak Awan Siswanto dari Balai PSKL (Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan) Wilayah Bali dan Nusa Tenggara.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Berdasarkan pemaparan yang disampaikan Dinas KLH, Bali memiliki kawasan hutan seluas sekitar 131 ribu hektar atau 22,69% dari total wilayah Bali. Namun, bukan berarti seluruhnya merupakan tutupan hutan atau kawasan yang ditumbuhi oleh pohon kayu berkanopi dengan keragaman jenis vegetasi dan satwa. Sebagian justru berupa \u201chutan produksi\u201d berjenis monokultur dan bisa ditebang ketika sudah berumur panen. Faktanya, total luasan hutan versi Dinas KLH Provinsi Bali menurun drastis pada tahun 2019 karena terjadi lonjakan penjualan kayu di Bali.\u00a0<\/span><\/p>\n<p style=\"text-align: center;\"><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" class=\"alignnone  wp-image-13650\" src=\"https:\/\/wisnu.or.id\/wp-content\/uploads\/2024\/10\/IMG_2848-300x225.jpeg\" alt=\"\" width=\"582\" height=\"431\" \/><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Fakta lainnya adalah, ada kawasan yang tertutup hutan (dalam arti yang sesungguhnya) tidak termasuk dalam kawasan 22,69% tersebut karena tidak berstatus sebagai hutan negara, melainkan APL (Areal Penggunaan Lain). Sehiggga, pemerintah mendorong hutan-hutan yang berada di wilayah APL menjadi Hutan Adat berskema Perhutanan Sosial untuk menambah jumlah tutupan hutan di Bali.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Sumber daya hutan diharapkan dapat dikelola secara berkelanjutan melalui manajemen kawasan dan manajemen hutan (kelola produksi, ekologi, dan sosial hutan) dalam bentuk pengembangan usaha perhutanan sosial. Usaha yang bisa dikembangkan adalah usaha hasil hutan kayu, hasil hutan bukan kayu (HHBK), dan jasa lingkungan, serta pemanfaatan lahan di bawah tegakan. Melalui usaha-usaha yang dikembangkan, diharapkan masyarakat akan menjadi pelaku ekonomi, kelompok usaha menjadi mandiri, terbangun sistem jejaring pemasaran komoditi, dan terjadi pusat pertumbuhan ekonomi. Usaha-usaha tersebut nantinya akan dikelola oleh Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS).<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Terkait dengan hal tersebut, Hutan Adat Tenganan Pegringsingan tidak akan mengembangkan usaha hasil hutan kayu, sesuai dengan <\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">awig-awig<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\">, terutama yang terkait dengan pengelolaan hutan. Jenis usaha yang akan dikembangkan adalah usaha HHBK dan jasa lingkungan. Usaha HHBK direncanakan akan menjadi usaha dari BUPDA (<\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">Baga Utsaha Pedruwen<\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\"> Desa Adat) Tenganan Pegringsingan. Demikian halnya dengan jasa lingkungan, seperti ekowisata, usaha ini juga akan menjadi bagian dari BUPDA.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Dalam diskusi diketahui bahwa kelembagaan dan pengelolaan BUPDA berada di bawah Desa Adat dalam otoritas Gubernur Bali, berbeda dengan KUPS yang berada di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Maka diperlukan diskusi lanjutan terkait dengan Hutan Adat di APL yang artinya dikelola penuh oleh Desa Adat. Namun kenyataan lainnya adalah, Hutan Adat merupakan bagian dari skema PS, maka pada umumnya perlu berkoordinasi dengan Balai PSKL sebagai kepanjangan tangan dari Kementerian LHK.<\/span><\/p>\n<p style=\"text-align: center;\"><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" class=\"wp-image-13648 alignleft\" src=\"https:\/\/wisnu.or.id\/wp-content\/uploads\/2024\/10\/IMG_2885-225x300.jpeg\" alt=\"\" width=\"344\" height=\"466\" \/><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">RKPS pada umumnya memuat hal-hal berikut:<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Gambaran umum:<\/span><\/p>\n<ul>\n<li style=\"font-weight: 400;\" aria-level=\"1\"><span style=\"font-weight: 400;\">Letak lokasi (batas administrasi dan fungsi kawasan)<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400;\" aria-level=\"1\"><span style=\"font-weight: 400;\">Keadaan fisik wilayah (kondisi tutupan lahan, topografi, kelerengan, ketinggian, dan jenis pohon dominan)<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400;\" aria-level=\"1\"><span style=\"font-weight: 400;\">Keadaan sosial ekonomi (demografi kependudukan, sarana dan prasarana pendidikan, sarana dan prasarana kesehatan, infrastruktur wilayah)\u00a0<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400;\" aria-level=\"1\"><span style=\"font-weight: 400;\">Potensi kawasan<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<p>Rencana kegiatan:<\/p>\n<ul>\n<li style=\"font-weight: 400;\" aria-level=\"1\"><span style=\"font-weight: 400;\">Penguatan kelembagaan (pembentukan dan penguatan KUPS)<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400;\" aria-level=\"1\"><span style=\"font-weight: 400;\">Pemanfaatan hutan (pemanfaatan kawasan dan jasa lingkungan, pemanfaatan serta pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu)<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400;\" aria-level=\"1\"><span style=\"font-weight: 400;\">Pengembangan usaha dan pemasaran<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400;\" aria-level=\"1\"><span style=\"font-weight: 400;\">Peta rencana kelola yang berisi kegiatan pemanfaatan hutan<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Hal terpenting dari penyusunan RKPS ini adalah fungsinya sebagai acuan pengelolaan hutan, dan untuk saat ini akan disepakati dan dilaksanakan secara internal Desa Adat Tenganan Pegringsingan. <\/span><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Tahun 2019, Hutan Adat Tenganan Pegringsingan telah ditetapkan statusnya sebagai Hutan Adat melalui skema Perhutanan Sosial (PS). Status tersebut ditetapkan dengan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No SK. 1546\/MENLHK-PSKL\/PKTHA\/PSL.1\/2\/2019 tanggal 28 Februari 2019 untuk areal seluas 591 hektar. Salah satu kegiatan lanjutan yang penting dilaksanakan oleh masyarakat adat yang hutannya berstatus sebagai&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":13037,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_mi_skip_tracking":false,"_monsterinsights_sitenote_active":false,"_monsterinsights_sitenote_note":"","_monsterinsights_sitenote_category":0,"footnotes":""},"categories":[2,3,4,5],"tags":[],"translation":{"provider":"WPGlobus","version":"2.12.2","language":"id","enabled_languages":["en","id"],"languages":{"en":{"title":true,"content":true,"excerpt":false},"id":{"title":true,"content":true,"excerpt":false}}},"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/wisnu.or.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/13642"}],"collection":[{"href":"https:\/\/wisnu.or.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/wisnu.or.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/wisnu.or.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/wisnu.or.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=13642"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/wisnu.or.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/13642\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":13652,"href":"https:\/\/wisnu.or.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/13642\/revisions\/13652"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/wisnu.or.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media\/13037"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/wisnu.or.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=13642"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/wisnu.or.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=13642"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/wisnu.or.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=13642"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}