Masyarakat Adat Tenganan Pegringsingan telah menerima Surat Keputusan Penetapan dan Pengakuan Hutan Adat Tenganan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI pada tanggal 23 Januari 2019. Hutan adat Tenganan merupakan kawasan hutan dilindungi, dan juga dimanfaatkan sebagai daerah perkebunan atau tegalan masyarakat yang dikerjakan oleh penyakap/penggarap. Hutan Adat Tenganan Pegringsingan menyimpan kekayaan hayati luar biasa...
Februari 15, 2024Februari 15, 2024
Pos