BUPDA: Upaya Mengoptimalkan Pengelolaan Potensi Tenganan Pegringsingan
Masyarakat Adat Tenganan Pegringsingan telah menerima Surat Keputusan Penetapan dan Pengakuan Hutan Adat Tenganan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI pada tanggal 23 Januari 2019. Hutan adat Tenganan merupakan kawasan hutan dilindungi, dan juga dimanfaatkan sebagai daerah perkebunan atau tegalan masyarakat yang dikerjakan oleh penyakap/penggarap. Hutan Adat Tenganan Pegringsingan menyimpan kekayaan hayati luar biasa sebagai sumber kehidupan.
Luas kawasan hutan adat adalah 564,73 hektar. Secara umum, hutan adat dimanfaatkan dalam dua fungsi, yaitu fungsi lindung dan fungsi produksi. Hutan lindung berupa kawasan bet yang didominasi oleh pohon jaka/aren seluas 291,74 hektar, sementara hutan produksi berupa tegalan yang didominasi pohon nyuh/kelapa seluas 272,99 hektar. Permasalahan dan tantangan yang dihadapi saat ini di antaranya adalah pengelolaan hutan tidak dilakukan secara optimal karena lebih banyak beraktivitas di dalam kawasan permukiman utama desa. Pengelolaan tegalan dan bet diserahkan kepada para penggarap/penyakap.
Dua jenis sumber daya yang ada di dalam hutan adat Tenganan Pegringsingan adalah tingkih/kemiri dan kolang-kaling dari pohon jaka/aren. Saat ini, belum banyak masyarakat Adat Tenganan Pegringsingan memanfaatkan kemiri dan kolang-kaling secara langsung, di samping itu Desa Adat juga belum mempunyai sistem dan mekanisme optimalisasi pengelolannya.
- Tingkih/Kemiri : Kayu tingkih/kemiri (Aleurites moluccana) sama dengan kayu durian, sebagai kayu larangan yang boleh dimanfaatkan oleh siapa saja ketika tumbang karena angin. Buah kemiri juga termasuk buah larangan, buah yang tidak boleh dipetik. Kemiri yang bisa dimanfaatkan adalah buah yang sudah jatuh dari pohonnya. Kemiri merupakan buah yang tergolong sangat penting di Tenganan Pegringsingan karena minyaknya digunakan untuk mewarnai benang gringsing yang akan dijadikan kain ikat ganda khas Tenganan Pegringsingan. Dulu, masyarakat Tenganan Pegringsingan, terutama para penenun gringsing, membuat sendiri minyak kemiri dari buah yang diambil dari dalam hutan.
- Jaka/Aren : Jaka (aren/enau) adalah tumbuhan utama yang mendominasi kawasan bet. Berdasarkan beberapa informasi, dulu keberadaan jaka tidak serapat saat ini. Ada banyak pohon besar lainnya, seperti pohon buah-buahan yang tumbuh di antara pohon jaka. Diameter pohonnya juga lebih besar karena tidak terlalu rapat. Saat ini pohon jaka menjadi lebih tinggi, namun ada yang tidak mengeluarkan air nira (tuak pegat). Hasil utama pohon jaka adalah tuak yang dibuat dari air nira, dan tuak menjadi sumber pendapatan masyarakat Tenganan Pegringsingan dan para penyakapnya. Tuak Tenganan yang berwarna kemerahan terkenal dengan rasanya yang manis. Warna kemerahan dihasilkan dari serat pohon kutat, dan memberikan rasa yang khas. Selain nira, buah jaka juga menjadi sumber penghasilan alternatif. Buah jaka dikupas dengan cara sederhana menjadi kolang kaling. Penjualan kolang kaling biasanya meningkat pada hari raya.
Hutan Adat Tenganan Pegringsingan diharapkan bisa menjadi kawasan kelola produktif masyarakat yang mandiri dan berkelanjutan. Upaya yang dilakukan untuk mencapai harapan tersebut adalah melalui penguatan kapasitas masyarakat adat Tenganan Pegringsingan dan Kelompok Usaha Hutan Adat Tenganan Pegringsingan, dengan cara menciptakan usaha pengolahan minyak kemiri dan kolang-kaling. Dalam perencanaannya, kedua usaha tersebut akan menjadi bagian dari BUPDA (Baga Utsaha Padruwen Desa Adat).
Sosialisasi untuk memberikan pemahaman tentang BUPDA dilakukan pada hari Senin, tanggal 22 Januari 2024 di Wantilan Desa Adat Tenganan Pegringsingan. Pemaparan tentang BUPDA: Pengelolaan Ekonomi Berbasis Desa Adat di Bali disampaikan oleh Bapak Dr. Drs. I Made Wena, M.Si. dari Desa Adat Kutuh dan saat ini berprofesi sebagai Patajuh Bandesa Agung MDA Provinsi Bali.
BUPDA merupakan lembaga usaha Desa Adat pada sektor usaha perekonomian/sektor riil yang dikelola dengan sistem manajemen modern. BUPDA didirikan untuk mewadahi/menampung seluruh kegiatan pengelolaan utsaha dan/atau padruwen Desa Adat untuk meningkatkan taraf hidup Krama Desa Adat yang berlandaskan pada filosofi Tri Hita Karana yang berakar dari nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi.
Saat diskusi, disampaikan bahwa Desa Adat perlu membuat tim khusus untuk menyusun perarem BUPDA. Kuncinya adalah keberanian, pengetahuan, dan kekuasaan. Pada dasarnya potensi yang ada di Tenganan Pegringsingan sudah dikelola sejak dulu oleh Desa Adat, jadi sesungguhnya desa ini telah memiliki dan menjalankan “BUPDA”. Namun saat ini keberadaannya perlu ditata agar pengelolaan dan hasilnya lebih optimal. Upaya ini, yaitu pembuatan minyak kemiri dan kolang-kaling melalui pembentukan BUPDA akan dilakukan oleh Desa Adat Tenganan Pegringsingan bekerja sama dengan Yayasan Wisnu, dengan dukungan dari The Samdhana Institute.