Konstelasi 3 Ekosistem: Darat, Pesisir, dan Laut
Permasalahan tenurial masih menjadi tantangan besar dalam pengelolaan sumber daya alam yang adil dan berkelanjutan. Konflik yang muncul akibat ketidakjelasan hak-hak atas lahan dan kebijakan yang tidak berpihak kepada masyarakat adat dan lingkungan. Konsep tenurial ini adalah bundle of rights. Belum ada kata yang sepadan dengan kata tenurial di Indonesia, biasanya kata tenurial diterjemahkan menjadi hak kepemilikan atau kepemilikan pribadi sehingga tidak sesuai dengan realitas yang ada di lapangan. Definisi yang tidak sepadan ini menyebabkan terbatasnya dan tertutupnya hak-hak komunitas dalam pengelolaan SDA. Bundle of rights dalam konsep tenurial ini antara lain hak akses, hak eksploitasi, hak pengelolaan, hak eksklusi, dan hak alienasi/pemindahtanganan.

Selama 3 hari dari tanggal 31 Januari hingga 2 Februari 2025, berbagai CSO di Indonesia dan Internasional berkumpul di Desa Les, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng untuk melakukan workshop/lokakarya tentang pembelajaran untuk pengakuan dan pengelolaan berbasis hak masyarakat atas lahan, pesisir dan laut. Lokakarya ini diselenggarakan melalui kolaborasi antara Tenure Facility, Samdhana Institute, Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), LMMA, dan Packard Foundation. Selain membahas isu-isu tenurial, pembelajaran-pembelajaran di tingkat tapak dari wilayah Maluku, Sulawesi, Bali, dan Papua dalam kegiatan ini juga difokuskan pada pembahasan untuk membangun integrasi wilayah daratan, pesisir, dan laut yang selama ini isunya selalu dipisahkan dan dikotak-kotakkan oleh kebijakan maupun oleh pihak-pihak donor.
Ada tiga rekomendasi atau turunan konkrit yang dihasilkan dari pertemuan ini yaitu:
A. Membangun kerja kolaboratif untuk percepatan dan perlindungan hak tenurial dan jaminan pengelolaan SDA (darat, pesisir, laut) berkelanjutan
- Mengidentifikasi usulan wilayah percontohan dan aktor-aktor:
- Tejakula-Bali (gunung – laut), pihak/aktor yang bisa terlibat adalah desa adat, MDA, Yayasan Wisnu, AMAN Bali, WWF.
- Nusa Laut-Maluku, aktor yang terlibat antara lain Baileo, AMAN Maluku, CTC.
- Biak-Papua, aktor yang terlibat antara lain: LMMA, dewan adat Biak dll. Sudah didukung Packard selama 25 tahun, bagaimana bisa memanen kerja-kerja yang sudah dilakukan serta menjadi model yang bisa ditiru dan disebarluaskan.
- Wilayah Bajau: Suku laut yang bisa mengintegrasikan dari laut ke pulau-pulau, belum ada lokasi spesifik.
- Advokasi model kawasan konservasi laut untuk melindungi keanekaragaman hayati, sosial, budaya, termasuk memperkuat konsep tenurial di kawasan konservasi (Cagar Biosfer Wakatobi, Taman Pulau Kecil Kepulauan Lease).
- Pelibatan aktor-aktor kunci; peran “think tank” peran ‘movement’, peran ‘convener’, serta membangun peran-peran baru yang belum ada.
B. Penyadartahuan isu hak-hak tenurial masyarakat dan jaminan pengelolaan SDA (darat, pesisir, laut) berkelanjutan.
- Membangun narasi tanding atas narasi dominan pemerintah terkait jaminan tenurial masyarakat.
- Pendidikan publik untuk isu tenurial masyarakat khususnya tenurial pesisir dan laut (bundle of rights, common property)
C. Mengintervensi dan memonitor pelaksanaan perjanjian internasional terkait dengan pengakuan dan perlindungan hak tenurial masyarakat (darat, perairan, pesisir-laut). Perlindungan hak tenurial ada CBD, ILO, Deklarasi PBB yang bisa digunakan dari tingkat kampung hingga internasional.

Beberapa usulan lain yang muncul adalah bagaimana mendorong munculnya antropolog-antropolog yang membahas isu di pesisir dan laut serta bagaimana untuk mengoptimalkan pengelolaan kawasan taman nasional yang selama ini tidak dikelola secara berkelanjutan dan hanya menghasilkan “paper park”.

Lembaga-lembaga yang hadir yaitu BRWA, WGII, Rare Foundation, Stockholm Environment Institute Asia Centre, LANDESA, FOKER LSM Papua, LMMA, PB AMAN, AMAN Bali, Baileo, LMMA, WWF, BRIN, Yayasan Wisnu, Fisherfolk Community, BRIN, Packard Foundation, Turning Tides, Samdhana Institute, dan Tenure Facility juga menyampaikan komitmen masing-masing lembaga terkait upaya mengintegrasikan ketiga ekosistem darat, pesisir, dan laut.
