Memperjuangkan Keadilan Iklim dengan Aplikasi INCLINE

Memperjuangkan Keadilan Iklim dengan Aplikasi INCLINE

Indonesia untuk Kemanusiaan (IKa) mengadakan pelatihan aplikasi INCLINE (Indonesia Climate Justice Network) untuk komunitas-komunitas penerima hibah Pundi Hijau pada periode 2025, 2024, dan 2023. Kegiatan ini didukung oleh ClimateWork Foundation melalui program JEDI. IKa sebagai organisasi sumberdaya masyarakat sipil (OSMS) mengidentifikasi perlunya kolaborasi dalam mengatasi dampak perubahan iklim yang menimbulkan ketidakadilan. Sehingga dibentuklah jaringan INCLINE (Indonesian Climate Justice Network) atau #JAGAINIklim (Jaringan Gerakan Indonesia untuk Keadilan Iklim), yang bersama-sama bermaksud memperjuangan keadilan iklim bagi masyarakat terutama mereka yang menjadi korban dan paling rentan terdampak perubahan iklim.

Yayasan Wisnu sebagai salah satu komunitas yang tergabung dalam Komunitas Akar Daya diberikan kesempatan mengikuti pelatihan ini selama 5 hari dari tanggal 18-22 Maret 2025. Selain satu perwakilan dari lembaga, pelatihan ini juga mengajak perwakilan aparat desa yang memiliki kewenangan untuk menangani masalah lingkungan. Perwakilan aparat desa di Bali yang mengikuti pelatihan ini adalah dari Desa Tigawasa. Adapun lembaga-lembaga dan perwakilan Desa yang hadir antara lain:

  1. Danang Setiawan – Kepala Desa Pundungan, Klaten, Jawa Tengah
  2. Muslim Afandi – Sekretaris Jenderal Pusur Institute, Klaten, Jawa Tengah
  3. Raudlatun (Odax) – Perempuan Kobher (Kompolan Ibu-ibu Cerdas), Sumenep, Madura
  4. Moh. Suaryadi Hasan – Sekretaris Desa Matanair, Desa Matanair, Sumenep, Madura
  5. Bagus Ademillah F. – Lembaga Olah Hidup (LOH), Sumbawa
  6. Jufrianto M. – Sekretaris Desa Balebrang, Desa Balebrang, Sumbawa
  7. Yohanes Kopang L. – Kaur Umum Pemerintahan Desa Pajinian, Adonara Barat, Flores Timur, NTT
  8. Brian Benedicto – Program Manager, Yayasan Agro Sorghum Flores (Yasores), Adonara Barat, Flores Timur, NTT
  9. Ida Ayu Dwitasari – Staf Riset & Pemetaan, Yayasan Wisnu, Bali
  10. Guntur Juniarta – Perwakilan Desa Tigawasa, Desa Tigawasa, Kabupaten Buleleng, Bali
  11. Nur Laila Salidin (Ela) – Staf Desa Liang, Desa Liang, Ambon, Maluku
  12. Vivi Marantika – Himpunan Maluku Untuk Kemanusiaan (HUMANUM), Maluku
  13. Agustina Wonga B. – PAPHA Indonesia, Maumere
  14. Ardianus Dala – Sekretaris Desa, Desa Done, Sikka, Maumere
  15. Baizar Zulmi – RUBEK PASI (Rumah Besar Komunitas Pegiat Alam dan Restorasi), Aceh Singkil, Aceh
  16. Hermansyah – Kepala Desa, Desa Gosong Telaga Utara, Aceh Singkil, Aceh
  17. Maria Mervina N. Mey – LSM Pelita Harapan, Kabupaten Lembata, NTT
  18. Maria Monika Poring – Sekretaris Desa, Desa Katakeja, Kabupaten Lembata, NTT
  19. Faiz Naufal D.R. – Yayasan Wangsakerta, Cirebon, Jawa Barat
  20. Saripin – Koordinator Desa Digital, Desa Citemu, Cirebon, Jawa Barat

Kegiatan workshop ini berfokus pada penjelasan teknis penggunaan aplikasi INCLINE. Aplikasi INCLINE ini berbasis android dan berfungsi membangun data indikator keterpaparan, sensitivitas dan kapasitas adaptif komunitas terhadap dampak dari krisis iklim. Keluaran dari aplikasi ini adalah laporan hasil analisis data bagi kepentingan pengguna yang dapat digunakan untuk melakukan rencana atau kegiatan mitigasi, adaptasi maupun pembuatan kebijakan yang tepat sasaran terkait dampak perubahan iklim.

Lokakarya INCLINE #2 Mitra Pundi Hijau digelar untuk memperkuat kapasitas komunitas dalam menghadapi perubahan iklim dan mendorong keadilan lingkungan. Lokakarya ini bertujuan untuk:

  • Mengidentifikasi dampak perubahan iklim di tingkat komunitas.
  • Menganalisis keterpaparan, sensitivitas, dan kapasitas adaptif komunitas terhadap perubahan iklim.
  • Membangun strategi mitigasi dan adaptasi berbasis data menggunakan aplikasi INCLINE.
  • Menyusun rencana aksi lingkungan dan keadilan iklim di tingkat desa.

Pemaparan awal dalam lokakarya ini menjelaskan terkait perubahan iklim, pemanasan global, dan perbedaan bencana iklim dan non-iklim. Kegiatan hari pertama peserta dari berbagai daerah diminta untuk menceritakan dampak perubahan iklim misalnya: 

  • Krisis air dan degradasi lingkungan akibat pertambangan ilegal (Sumbawa, NTB).
  • Musim tanam yang tidak menentu akibat perubahan pola cuaca (Klaten, Jawa Tengah).
  • Gelombang tinggi dan abrasi yang menghambat nelayan dan perempuan pesisir (Ambon, Maluku).
  • Konflik sosial akibat perebutan sumber daya air (Flores Timur, NTT).

Perubahan iklim dapat berdampak positif atau negatif, namun dampak negatifnya lebih banyak dan perlu diantisipasi melalui mitigasi serta adaptasi untuk mengurangi risiko bencana iklim. Di wilayah asal fasilitator, sebelumnya tidak ada burung walet. Namun, beberapa tahun kemudian burung walet mulai bermunculan. Dulu, nyamuk hanya ditemukan di ketinggian maksimal 650 MDPL. Sekarang, nyamuk dapat ditemukan bahkan di ketinggian 800-900 MDPL. Hal ini terjadi karena perubahan suhu yang memungkinkan nyamuk untuk hidup di daerah yang lebih tinggi. Dampak lainnya adalah pohon kopi jenis arabika dimungkinkan akan menghilang atau mengalami penurunan produksi sampai 80% tahun 2050 jika suhu semakin tinggi. Peserta kemudian diberikan materi terkait pentagonal asset, yang terdiri dari aset sumber daya alam (seperti potensi lokal yang kadang sering terlupakan bahwa aset ini ada di masyarakat), aset sosial, aset fisik, aset finansial dan aset manusia. 

Menurut Pak Jalal, Tim Pengarah Pundi Hijau IKa, banjir baru dapat dikategorikan sebagai bencana jika telah menyebabkan gangguan negatif pada manusia dan penghidupan masyarakat, serta siklusnya berulang. Misalnya, banjir yang merusak rumah dan kebun warga. Namun, banjir juga dapat menjadi rahmat dalam konteks tertentu. Contohnya di Sungai Aswan, Mesir, lahan pertanian di pinggir sungai hanya dapat digunakan setelah mengalami banjir. Dengan demikian, banjir justru menjadi rahmat bagi masyarakat setempat. 

Pak Jalal menyampaikan poin yang sangat penting mengenai perspektif Hak Asasi Manusia (HAM) dalam isu lingkungan. Banyak orang keliru menganggap HAM hanya terkait kekerasan atau pembunuhan, padahal hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat juga merupakan bagian dari HAM. Pak Jalal juga menceritakan pengalamannya ketika menggugat Pemerintah Indonesia pada tahun 2018 atas kasus pencemaran udara di Jakarta. Pihak yang digugat meliputi: Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur Jakarta, Banten, dan Jawa Barat. Pak Jalan merupakan salah satu dari 30 orang yang ikut menggugat pemerintah Indonesia. Kasus ini memasukkan unsur HAM dalam tuntutannya, menegaskan bahwa hak atas udara bersih adalah bagian dari HAM. Pak Jalal telah menang tiga kali di setiap level pengadilan.

Peserta selanjutnya diperkenalkan dengan aplikasi INCLINE yang membutuhkan data-data sosial dan spasial yang ada di desa. Aplikasi ini memungkinkan komunitas untuk:

  • Mengumpulkan data sosial dan geospasial terkait bencana iklim yang terjadi di desa masing-masing.
  • Menganalisis keterpaparan, sensitivitas, kapasitas adaptif komunitas terhadap ancaman lingkungan.
  • Menyusun rekomendasi kebijakan berbasis data dan analisis kerentanan yang diperoleh dari aplikasi INCLINE.

Di hari terakhir peserta mempresentasikan rencana aksi desa masing-masing, yang mencakup strategi jangka pendek dan panjang dalam menghadapi perubahan iklim. Fasilitator memberikan masukan untuk memperkuat keberlanjutan program.

Lokakarya INCLINE #2 Mitra Pundi Hijau menekankan pentingnya:

  • Penggunaan data dalam advokasi lingkungan. Kolaborasi komunitas, pemerintah desa, dan organisasi sipil dalam mengatasi krisis iklim.
  • Keadilan iklim sebagai bagian dari HAM, di mana masyarakat harus memiliki hak atas lingkungan yang sehat.

Lokakarya ditutup dengan pernyataan dari fasilitator dan perwakilan peserta. Harapan utama dari lokakarya ini adalah agar komunitas dapat menerapkan strategi yang telah dirancang dan terus memperjuangkan keadilan iklim di wilayah masing-masing dengan aplikasi INCLINE. Diharapkan hasil lokakarya ini dapat menjadi dasar bagi komunitas dalam membangun kebijakan lingkungan yang lebih inklusif dan berbasis keadilan sosial, sehingga keberlanjutan lingkungan dapat terjaga untuk generasi mendatang.

Leave a Reply

Your email address will not be published.