Memetakan Desa Adat

Memetakan Desa Adat

Pada tanggal 22 Mei 2025, Yayasan Wisnu melakukan penandatangan Perjanjian Kerjasama Penyusunan Model Pemetaan Partisipatif Wewidangan Desa Adat dengan Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali dan Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA). Perjanjian ini merupakan upaya bersama para pihak dalam menyusun model Pemetaan Partisipatif Wewidangan Desa Adat yang melingkupi data spasial dan sosial budaya untuk menghasilkan data yang akurat sebagai dasar Perlindungan, Penguatan dan Pemajuan Masyarakat dan Desa Adat. 

Sebagai bentuk realisasi kerja sama tersebut, telah dilaksanakan beberapa kegiatan bersama dengan keempat desa adat model. Kegiatan yang telah dilakukan adalah Sosialisasi dan Pelatihan Pemetaan Partisipatif, serta Pelatihan Pengolahan Data Sosial Budaya dan Spasial Wewidangan Desa Adat.

Desa Adat Wanayu Mas – Gianyar 

Tanggal 19 Juni melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Pelatihan. Dalam kegiatan ini, para peserta menyatakan bahwa Desa Adat Wanayu Mas siap menjadi model. Karena komitmen inilah, keesokan harinya, pengambilan data spasial batas wewidangan desa adat ini langsung selesai dlakukan. Peserta dibagi menjadi dua kelompok, ke arah selatan dan ke arah utara-timur dari titik awal batas utara di jembatan di Jl. Raya Bedulu. Kedua kelompok kemudian bertemu di batas selatan, yaitu di sekitar areal persawahan, setelah menyusuri pematang sawah dan aliran sungai yang cukup dalam. Berdasarkan hasil sementara, diketahui bahwa luas wewidangan Desa Adat Wanayu Mas adalah sekitar 143 hektar dan dikelilingi oleh tujuh desa adat (Tegallinggah, Kutri, Buruan, Bangunliman, Tengkulak Tengah, Bedulu, dan Taman).

Desa Adat Kedonganan – Badung

Kegiatan sosialisasi dan pelatihan dilaksanakan tanggal 26 Juni 2025 di Desa Adat Kedonganan. Saat kegiatan hadir pula Desa Adat Kelan dan Desa Adat Jimbaran sebagai desa tetangga di sisi utara dan sisi selatan. Keduanya juga kembali hadir pada saat pengambilan data spasial yang dilakukan tanggal 28 Juni 2025. Sama seperti Wanayu Mas, titik-titik batas wewidangan desa adat ini juga selesai diambil dalam waktu satu hari. Peserta juga dibagi dua kelompok, di mana satu kelompok mengambil batas utara dan kelompok lainnya batas selatan. Baik batas utara maupun batas selatan menyusuri jalan, masing-masing sekitar 1,5 kilometer. Sementara itu, sisi barat dan timur Desa Adat Kedonganan dibatasi oleh laut. Menariknya, Desa Adat Kedongan bukan hanya mengelola laut sebagai areal tangkapan ikan, melainkan juga memfungsikannya sebagai areal suci terkait ritual larung di sisi barat. Selain itu juga difungsikan dalam pelaksanaan ritual mebuug-buugan di arel mangrove yang ada di sisi timur desa.

Desa Adat Sembiran

Selanjutnya, sosialisasi/pelatihan dan pengambilan data spasial di Desa Adat Sembiran dilaksanakan tanggal 5-6 Juli 2025. Terletak di Buleleng Utara, desa adat ini berstatus sebagai desa tua. Seperti pada umumnya desa-desa tua di Bali Utara, Sembiran juga memiliki wilayah yang luas, yaitu sekitar 1700 hektar. Maka peserta dibagi empat kelompok agar lebih cepat. Namun karena medan yang cukup sulit, pengambilan data batas desa adat dan titik-titik penting selesai dilakukan dalam waktu tiga hari. Desa adat ini dibatasi oleh sungai dan jurang di sebagian besar batas wilayahnya, dan di sisi utara berbatasan dengan laut sepanjang sekitar 1,5 kilometer. Desa Adat Sembiran berbatasan dengan Desa Adat Pacung yang telah dipetakan, Desa Adat Julah, Madenan, Satra, Tajun, Tunjung, dan Bangkah. Hal menarik adalah, krama Sembiran hanya boleh tinggal di dalam areal permukiman, tidak boleh di areal kebun. Namun, ada satu areal di dalam kebun yang hampir sama luas dengan permukiman, dimiliki oleh satu nama asing.

Desa Adat Kerobokan

Desa Adat Kerobokan telah melakukan pemetaan batas wewidangan-nya pada tahun 2017-2021. Desa adat ini sangat kompleks, terdiri dari 50 banjar (saat ini menjadi 52 banjar), dan setiap batas wilayah banjarnya telah dipetakan. Secara administratif, Desa Adat Kerobokan terletak di Kabupaten Badung dan Kota Denpasar, dan secara kedinasan terdiri dari empat kelurahan dan dua desa dinas. Hingga kini masih ada beberapa batas banjar yang belum disepakati. Hal utama yang nantinya perlu dilengkapi adalah data sosial budaya. Strategi pengumpulan datanya juga perlu disepakati mengingat jumlah penduduk yang besar dan tersebar di 52 banjar.   

Pelatihan Pengolahan Data Sosial Budaya dan Spasial 

Pemetaan empat desa adat – yaitu Desa Adat Wanayu Mas, Desa Adat Kedonganan, Desa Adat Sembiran, dan Desa Adat Kerobokan – sebagai model Pemetaan Partisipatif Wewidangan Desa Adat sudah terlihat hasilnya. Tanggal 16-20 Juli 2025 dilaksanakan Pelatihan Pengolahan Data Spasial dan Sosial Budaya empat desa adat model secara bersama-sama. Kegiatan dilaksanakan di Hotel Oranjje Denpasar selama empat hari:

  • Hari 1: Belajar mengisi Data Sosial Budaya Desa Adat berdasarkan Formulir Pendaftaran Wilayah Adat  ke BRWA (Badan Registrasi Wilayah Adat). Selain itu juga mengisi Format Pendataan Sosial Budaya yang sedang dibangun oleh MDA-Wisnu-BRWA
  • Hari 2: Mulai belajar mengenal ArcGIS. Selanjutnya setiap desa adat mengolah data spasial desanya masing-masing menggunakan ArcMap, diawali dengan transfer waypoint dari GPS, kemudian digitasi waypoint menjadi line dan polygon
  • Hari 3: Membuat titik batas dan titik penting dari setiap peta desa adat, dilanjutkan dengan mendeliniasi tata guna lahan masing-masing desa adat
  • Hari 4: Presentasi hasil pengisian formulir data sosial budaya dan peta spasial Desa Adat Sembiran, Kedonganan, Kerobokan, dan Wanayu Mas. Selamat!!!

Pada hari kelima, kami mengunjungi Desa Adat Tenganan Pegringsingan. Wewidangan Desa Adat Tenganan Pegringsingan telah dipetakan secara partisipatif pada tahun 2000. Saat itu masih menggunakan kompas dan meteran untuk mengambil data lapangan, digambar di atas kertas milimeter block, ditransfer ke kalkir, baru kemudian didigitasi. Tahun 2021, peta diperbarui dengan teknologi yang jauh lebih mudah dan lebih cepat: cukup menggunakan GPS dan diolah dengan ArcGIS di laptop. 

Luas wilayah Desa Adat Tenganan Pegringsingan adalah 917,2 hektar membujur arah Utara selatan, dari perbukitan hingga pantai dan diapit oleh dua perbukitan. Wilayahnya terbagi menjadi area sawah (255.840 hektar), kawasan hutan (591,000 hektar), permukiman dll (78.325 hektar). Dengan sumber daya yang dimiliki dan pengelolaan yang tepat, aturan adat turun-temurun yang tetap ditaati dan akan terus diwariskan, desa adat ini adalah desa berdaulat yang memberikan kesejahteraan kepada warganya.

Kunjungan ini memberikan inspirasi ke tiga desa adat (sayangnya Kedonganan tidak bisa bergabung) dan peserta lainnya. Data yang telah dikumpulkan dan diolah nantinya akan menjadi dasar dalam menyusun rencana kelola wewidangan desa adat, dan ditujukan untuk kesejahteraan krama/masyarakat desa adat. Maka, kegiatan pemetaan partisipatif; mulai dari pengumpulan, pengolahan, hingga penyajian dan analisis; bukanlah kegiatan yang hanya dilakukan satu kali, melainkan terus-menerus dan berkelanjutan.

Leave a Reply

Your email address will not be published.