Studi Tiru BUPDA: dari Tenganan ke Pengotan

Studi Tiru BUPDA: dari Tenganan ke Pengotan

BUPDA (Baga Utsaha Pedruwen Desa Adat) mulai diinisiasi pada Januari 2024, seperti dikisahkan pada BUPDA: Upaya Mengoptimalkan Pengelolaan Potensi Tenganan Pegringsingan. Pendirian dan pengembangan BUPDA Tenganan Pegringsingan diupayakan secara optimal, kali ini dengan melakukan studi tiru ke BUPDA Pengotan di Bangli. Kunjungan dilaksanakan pada hari Sabtu, 24 Agustus 2024. Sebanyak 14 orang Tenganan Pegringsingan berkunjung ke kantor BUPDA dan LPD Pengotan, kemudian berdiskusi di Baliwoso.

BUPDA Pengotan sudah berjalan lebih dari 11 tahun, sebelum Perda Provinsi Bali No 4 Tahun 2022 tentang Pedoman, Mekanisme, dan Pendirian Baga Utsaha Padruwen Desa Adat diterbitkan. Sebelum tahun 2022 dan istilah BUPDA dimunculkan, badan usaha keuangan di Pengotan ini bernama Upadesa. Maka kemudian, namanya menjadi BUPDA Upadesa Pengotan. Saat ini ada lima unit usaha yang dikembangkan, yaitu distribusi, jasa pariwisata, jada layanan masyarakat, jasa ternak, dan pengadaan air bersih.

Ada tiga materi yang dipaparkan, yaitu tentang Desa Adat Pengotan sebagai desa tua, BUPDA Upadesa Pengotan, dan LPD Pengotan. Ketiga hal tersebut saling terkait, demikian juga dengan pengelolaan keuangannya. Kunci dari kesuksesan BUPDA Pengotan adalah mekanisme pencatan keuangan kas desa-LPD-BUPDA yang saling terkoneksi, juga pelaporan kepada krama desa yang dilakukan secara rutin.

Sebagai desa tua, Pengotan memiliki struktur kelembagaan desa tua yang disebut Paduluan Bale Agung, terdiri dari Paduluan Bale Agung Ageng dan Paduluan Bale Agung Glagah. Awalnya, paduluan berperan dalam semua bidang kehidupan dan krama desa. Kemudian, seiring dengan perkembangan desa adat di Bali dan kebutuhan krama yang semakin kompleks, Pengotan juga membentuk kelembagaan desa adat yang dinamakan Prajuru Desa Adat. Pada akhirnya disepakati bahwa paduluan menjalankan tata upacara, sementara prajuru menjalankan pemerintahan desa adat, termasuk keuangan desa adat. 

LPD dan BUPDA kemudian menjadi lembaga keuangan desa. Seperti namanya, LPD berfungsi sebagai lembaga perkreditan untuk krama desa adat yang bisa berjaringan dengan pihak ketiga, sehingga bisa difungsikan juga sebagai tempat pembayaran listrik dan BPJS. Sementara BUPDA sebagai holding dari usaha produk dan jasa milik desa adat yang memiliki izin usaha. Baliwoso adalah salah satu usaha jawa pariwisata yang menjadi bagian dari BUPDA Upadesa Pengotan.

Terima kasih kepada Desa Pengotan yang telah berbagi dalam memulai dan mengelola BUPDA yang terkait dengan keuangan desa adat dan LPD. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Penguatan Ekonomi Desa Adat melalui Optimalisasi Pengelolaan Hutan Adat Tenganan Pegringsingan yang didukung oleh The Samdhana Institute. Semoga apa yang dicita-citakan dapat segera terwujud.

Leave a Reply

Your email address will not be published.